Akte Notaris
Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama,dan
- Akte perusahaan
- Akte tanah dan Rumah
- Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah.
2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· KTP.
· Bukti pembayaran PBB.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· KK.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· KTP.
· KK.
3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
- BALIK NAMA
- balik nama STNK
- balik nama sertifikat tanah
- balik nama BPKB
- SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
- Motor dan Mobil
- Tanah dan Rumah
Harga | : Negotiable |
Lama proses | : Negotiable |