Juragan Surat

Senin, 28 Februari 2011

CV

Pendirian CV

1. Pengurusan di kantor Notaris :

* Akta Pendirian CV
* Pengesahan dari Pengadilan Negeri

2. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

* Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
* Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP
* Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
* Undang - Undang Gangguan atau HO

3. Dokumen yang dibutuhkan :

* Foto Copy KTP para pendiri yang bersangkutan
* Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
* Izin Domisili
* Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar (berwarna)
* PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa

 

 

 

  1.  

Harga

: Rp. 3.750.000,-

Lama proses

: 6 (Enam) Minggu