CV
Pendirian CV
1. Pengurusan di kantor Notaris :
* Akta Pendirian CV
* Pengesahan dari Pengadilan Negeri
2. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
* Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
* Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP
* Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
* Undang - Undang Gangguan atau HO
3. Dokumen yang dibutuhkan :
* Foto Copy KTP para pendiri yang bersangkutan
* Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
* Izin Domisili
* Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar (berwarna)
* PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau
Harga | : Rp. 3.750.000,- |
Lama proses | : 6 (Enam) Minggu |