PMA
- Syarat PMA
a. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
b. Foto copy KK / Direktur (penangung jawab WNI)
c. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor (milik sendiri)
d. Foto copy Surat Kontrak (status kantor kontrak)
e. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung (berada di gedung)
f. Kantor tidak berada di wilayah pemukiman.
g. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
h. Siap di survey
i. Menyiapkan nama untuk PMA
j. Kedudukan dan bidang usaha harus jelas
k. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor dalam mata uang US $
l. Komposisi Saham
m. Susunan Direksi dan Komisaris
2. PMA lengkap meluputi :
a. Surat Persetujuan dari BKPM
b. Akta Notaris
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
e. Surat Keterangan Kehakiman
f. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
3. PERUBAHAN NILAI PADA PMA
a. Pertambahan nilai Investasi yang dilakukan
b. Pertambahan nilai Proyek serta jangka waktu proyek
c. pertambahan jumlah karyawan.
Untuk pengurusan ijin PMA paling lama 2 bulan sudah sampai domisili dengan biaya 35 juta