Juragan Surat

Senin, 28 Februari 2011

UD (Usaha Dagang)

Persyaratan UD :

1. Foto copy NPWP Pribadi
2. Foto copy KTP
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Pass Photo 3x4=2 buah.


- Lama Proses 21 hari
- Harga Rp 3.000.000
- Payment Negosiasi

UUG/HO (Undang – Undang Gangguan)

Persyaratan UUG/HO :

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Domisili Usaha.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga.
8. Sertifikat Tanah.

- Lama Proses  14 hari kerja
- Harga
Negosiasi

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia.

Persyaratan utama
Untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.


Masa berlaku
Izin Usaha Jasa Konstruksi memiliki masa berlaku sesuai dengan masa belaku SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan sejak tanggal dikeluarkan

Harga : Negotiable
Lama proses : Negotiable

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Syarat Pendirian :

1. Copy KTP Penanggung jawab /Direktur.
2. Copy Akta Pendirian /Perubahan.
3. Copy Surat Keterangan Domisili.
4. Copy NPWP.
5. Copy SIUP.
6. Copy SK Kehakiman.

- Harga : 
TDP – PMA    Rp. 2.750.000
TDP – PT Lokal   Rp. 1.800.000

- Lama proses 7 – 30 hari kerja


Catatan : Jalur pengurusan ada Jalur biasa & jalur cepat dengan harga yang berbeda

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Persyaratan :

1. Copy KTP penanggung jawab /Direktur.
2. Copy Akta pendirian /perubahan.
3. Surat Keterangan Domisili asli.
4. Copy NPWP.
5. Copy SK Kehakiman.
6. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lembar berwarna.
7. Siap di survey.

Harga :
SIUP - Besar Rp. 2.500.000,-
SIUP - Menengah & Kecil Rp. 2.000.000,-

Lama proses : 7 s/d 30 hari kerja

SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)


Persyaratan :

1. Copy KTP Pengurus / Pemegang Saham
2. Copy PBB / Sewa
3. Susunan Pengurus
4. Referensi Bank
5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan

Dokumen yang di urus :

1. Akte
2. Domisili
3. NPWP
4. SIUJPT
5. TDP
6. SK Kehakiman


- Harga Rp 17.000.000,-
- Lama proses 40-60 hari kerja

PT

Syarat Pendirian PT
A. Pengurusan di kantor Notaris :

1. Pesan Nama

2. Akta Pendirian Perusahaan

3. Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

4. Berita Negara (BN)

B. Pengurusan di Instansi Pemerintah:

1. Izin Domisili

2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP

3. Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP

4. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP


Syarat Pendirian PT :

1. Foto Copy KTP dari Pendiri yang bersangkutan

2. Foto copy KTP Direktur dan Komisaris  yang bersangkutan

3. Foto copy KK Direktur Utama yang bersangkutan

4. Pas Foto Direktur Utama ukuran 3 x 4 2 lembar (berwarna)

5. Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan Izin Domisili.

6. Foto Copy Surat Kontrak/ Sewa atau PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha



Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

a. PT Klasifikasi kecil (modal Setor sebesar antara 0 Jt ~ 500Jt)

b. PT Klasifikasi Menengah (modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M)

c. PT Klasifikasi Besar (modal Setor sebesar lebih dari 10M)

 

 

 

  1.  

Harga

: Kelas besar

Rp. 9.500.000,-

 

: Kelas menengah
: Kelas kecil

Rp. 8.000.000,-
Rp. 7.500.000,-

 

 

 

 

 

 

Lama proses

: 47 (Empat puluh tujuh) hari kerja

 

 

PMA

  1. Syarat PMA

    a. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
    b. Foto copy KK / Direktur (penangung jawab WNI)
    c. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor (milik sendiri)
    d. Foto copy Surat Kontrak (status kantor kontrak)
    e. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung (berada di gedung)
    f. Kantor tidak berada di wilayah pemukiman.
    g. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
    h. Siap di survey
    i. Menyiapkan nama untuk PMA
    j. Kedudukan dan bidang usaha harus jelas
    k. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor dalam mata uang US $
    l. Komposisi Saham
    m. Susunan Direksi dan Komisaris

    2. PMA lengkap meluputi :
    a. Surat Persetujuan dari BKPM
    b. Akta Notaris
    c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    d. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
    e. Surat Keterangan Kehakiman
    f. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP

    3. PERUBAHAN NILAI PADA PMA

    a. Pertambahan nilai Investasi yang dilakukan
    b. Pertambahan nilai Proyek serta jangka waktu proyek
    c. pertambahan jumlah karyawan.

 

Untuk pengurusan ijin PMA paling lama 2 bulan sudah sampai domisili dengan biaya 35 juta

Pengesahan Kehakiman

SK Kehakiman

Persyaratan :

1. Copy Akta Notaris.
2. Copy NPWP.
3. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara.
4. Surat Pernyataan Penyertaan Modal Perusahaan.
5. PNBP (Fian-1/Fian-2).

 

 

Harga

: Rp. 4.500.000,-

Lama proses

 21 – 40 hari kerja

 

Izin Perorangan

  1. Izin perorangan Permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar untuk perorangan
  2. Izinnya perorangan sebagai manajer investasi
  3. Izin praktek perorangan Dokter Gigi Spesialis
  4. Izin usaha peorangan

 

 

 

 

Biaya : negotiable
Lama proses : negotiable

Domisili Prshaan

Syarat domisili perusahaan:

  1. SIUP
  2. TDP
  3. NPWP
  4. HO

 

Syarat usaha kecil:

  1. RT
  2. RW
  3. Lurah
  4. Kecamatan

 

 

Harga

: Rp 2.000.000,- (perusahaan menengah)

Lama proses

: 10 hari – 1 bulan

 

 

 

CV

Pendirian CV

1. Pengurusan di kantor Notaris :

* Akta Pendirian CV
* Pengesahan dari Pengadilan Negeri

2. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

* Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
* Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP
* Tanda Daftar Perusahaan atau TDP
* Undang - Undang Gangguan atau HO

3. Dokumen yang dibutuhkan :

* Foto Copy KTP para pendiri yang bersangkutan
* Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
* Izin Domisili
* Pas Foto Direktur Utama 3 x 4 = 2 lembar (berwarna)
* PBB terakhir bukti kepemilikan tempat usaha atau surat kontrak/sewa

 

 

 

  1.  

Harga

: Rp. 3.750.000,-

Lama proses

: 6 (Enam) Minggu

 

API

API ( Angka Pengenal Importir )

Persyaratan :

1. Copy KTP penanggung jawab.
2. Copy Dokumen Perusahaan lengkap.
3. Copy NPWP Pribadi penanggung jawab.
4. Copy PBB atau Surat Perjanjian Kontrak Kantor minimal 2 Tahun.
5. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko.
6. Referensi Bank.
7. Struktur Organisasi Perusahaan dalam kop surat .
8. Surat permohonan dalam kop surat.
9. Pas photo penanggung jawab 2 x 3 = 2 lembar berwarna.
10. Survey Lokasi.
11. Copy UUG / HO ( untuk API-Produsen ).
12. Copy Izin Industri ( untuk API-Produsen ).
13. Copy Tanda Daftar Industri ( untuk API-Produsen ).

 

  1.  

Harga

: Rp. 4.500.000,-

Lama proses

: 14 – 30 hari kerja

 

Akte Notaris

Kami menyediakan jasa pengurusan akte perusahaan, akte tanah, akte rumah, balik nama,dan  surat perjanjian jual beli

 

  1. Akte perusahaan

 

  1. Akte tanah dan Rumah
  1. Akta Jual Beli (AJB)

    Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah.

    2. Persyaratan AJB

    yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

    a. Penjual membawa :

    · Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.

    · KTP.

    · Bukti pembayaran PBB.

    · Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.

    · KK.

    b. Sedangkan calon pembeli membawa :

    · KTP.

    · KK.

    3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

    a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

    b. Pembuatan Akta Jual Beli

 

 

 

  1. BALIK NAMA
  1. balik nama STNK
  2. balik nama sertifikat tanah
  3. balik nama BPKB

 

  1. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
  1. Motor dan Mobil
  2. Tanah dan Rumah

 

 

 

Harga

: Negotiable

Lama proses

: Negotiable